Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da…
Salah satu perubahan hukum dan ketatanegaraan pasca Perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi. Lembaga negara ini memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional, yaitu mengadili dan memutus permohonan constitutional review, sengketa hasil Pemilu, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan kewajiban terkait usulan impeachment yang diaj…
Pembahasan Rekontruksi sistem hukum pabean Indonesia yang dikaji dalam buku ini merupakan materi hukum yang jarang sekali dikupas dengan pendekatan ilmu hukum. Buku ini mengupas rekonstruksi sistem yang mencakup komponen struktur, substansi, dan kultur Pabean yang diawali dengan sejarah hukum pabean dengan aspek-aspek hukum lain yang terkait, kemudian diakiri dengan formalitas pabean. Karena me…
Buku ini memperjelas dan memberikan dasar teori menanggapi diskursus pentingnya pengaturan kejahatan perang dalam hukum nasional Indonesia. Kajian kejahatan perang dalam konteks hukum nasional kurang mendapatkan perhatian dan porsi pembahasan yang memadai selama ini. Sekalipun persoalan kejahatan perang sering terjadi di mana pun juga termasuk dalam mengatur kejahatan perang sehingga memberikan…
Sifat formal dan teknis pada lembaga peradilan sering mengakibatkan penyelesaian sengketa perdata berlarut-larut, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Dalam sengketa bisnis, dituntut suatu penyelesaian sengketa yang cepat dan biaya murah (quick and lower in time and money to the parties) serta bersifat informal procedure. Oleh karena itu, dicari cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efis…
Buku ini menyajikan penelitian hukum dalam bentuk, fungsi, dan karakteristik yang berbeda dari penelitian sosial lainnya seperti definisi, nilai penting, dan karakteristik, khususnya antara lain: fokus penelitian; pendekatan yang ada dan dapat digunakan; serta berbagai sumber penelitian baik primer maupun sekunder plus penelitian dalam bidang hukum internasional. Lebih dari itu dijelaskan pula …
Mereka diinginkan karena beragama sama, rajin bekerja, patuh, dan mau dibayar murah. Akan tetapi dalam waktu yang sama mereka ditempatkan sebagai orang yang berbeda, diliyan-kan, dilekati stereotipi dan stigma sebagai perempuan murahan, terbelakang, dan bodoh. Mengapa? Karena mereka berasal dari ras, etnik, nasionaliti, kelas yang berbeda, dan perempuan! Tanah Arab sebagai tujuan kerja memang …
Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hakim (dalam tugasnya) - juga oleh orang-orang yang bekerja dibidang hukum, seperti dosen, jaksa, polisi, pengacara, dan orang-orang yang bekerja di biro hukum - dalam memecahkan masalah konflik atau masalah hukum. Namun, walaupun kegiatan penemuan hukum merupakan kegiatan sehari-hari hakim dan mereka yang bekerja di bidang hukum, ternyata b…
Peranan sosiologi hukum dalam dunia peradilan dewasa ini semakin penting. Dalam berbagai kasus delik hukum, analisis, dan pemecahan hukum dalam praktiknya sering kali mengabaikan prinsip-prinsip sosiologi hukum. Beberapa kasus peradilan yang mengemuka, membuktikan bahwa pemecahan hukum berdasarkan analisis yang selama ini acap kali dilakukan pada kenyataanya tak dapat diandalkan lagi. Sebab, an…
Mempelajari Filsafat hukum bermakna memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan menkaji dengan kritis atas hukum. Dengan demikian, memahami Filsafat hukum membawa pengaruh terhadap pembentukan kaidah hukum sebagai hukum in abstracto (aturan-aturan umum). Dari buku ini penulis mengajak pembaca mencari hakikat hukum, mengetahui kebenaran dibalik hukum, mencari mulai dari yang terbuka…