Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan_definisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (masyarakat). Supremasi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara, dimaksutkan ag…