Dalam mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Munawir Sjadzali sangat berminat untuk mengembangkan hukum islam, sehingga baginya, ijtihad tidak saja dilakukan dalam konteks tidak adanya nash, teta…
Buku ini memberikan gambaran tentang dinamika perkembangan studi hukum Islam, mulai corak tekstualis yang diwakili oleh mazhab Zahiriyah, Rasionalis yang dikembangkan oleh Imam Al-Shatibi dengan metode Maqasid al-Shari'ah sampai kepada studi hukum islam oleh Shah Waliyullah al-Dihlawi yang berusaha untuk mensinergikan (rekonsiliasi) beberapa mazhab yang ada di India. Memang studi hukum islam me…
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Illahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah : 1) Kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara m…
Kehidupan sosial dari hari ke hari terus berubah bersama terjadinya perubahan kondisi geografis, kebudayaan, komposisi penduduk, ideologi, dan penemuan-penemuan baru ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini akan memaksa para ahli hukum untuk menyikapinya karena perubahan tersebut akan menyebabkan perbedaan yang sangat jauh dan bertentangan dengan teks-teks asal hukum itu ditetapkan.…