Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alqur'an dan hadis. Tindakan Kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan melawan peraturan peru…
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Illahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah : 1) Kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara m…
Hukum Islam dengan hukum adat tidak dapat diceraipisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan manisnya. Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau dan berpengaruh di Sulawesi dalam pepatah : adat dan syarak sanda manyanda, syarak mangato adat memakai, artinya antara hukum islam dengan hukum adat saling menopang, hukum Islam menentukan dan hukum adat melaksanakan. Par…
Hukum dibuat untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban (peace and order) dalam masyarakat. Akan tetapi, kerap terjadi, banyak aturan hukum yang tidak dipatuhi dengan baik oleh anggota masyarakat sendiri. Mengapakah masyarakat tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang dibuat untuk kemaslahatan dirinya sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pengenalan tentang sosiologi hukum mutlak diperluk…
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alqur'an dan hadis. Tindakan Kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan melawan peraturan peru…