ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN
POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Buku ini tergolong langka di Indonesia. Betapa tidak, tradisi menulis tentang materi hukum di negeri ini masih didoninasi oleh metode normatif-deduktif. Metode ini tidak memperkaya pemahaman kita mengenai hukum yang sesungguhnya, yang jauh lebih kompleks daripada bentuk penampilannya yang hanya yuridis-normatif. Metode interdispliner, transdispliners, seperti yang dilakukan dalam buku ini, membantu menampilkan sosok hukum secara lebih lengkap. Prof. Dr. Satjipto Raharjo
Selain memaparkan hubungan kuasa antara konfigurasi politik dan produk hukum dengan mengkaji hukum pemulihan umum, hukum pemerintahan (di daerah), dan hukum agraria, buku ini juga merupakan kajian ilmu hukum yang dipadukan dengan ilmu politik. Oleh karena itu, isinya jelas berbeda dengan tulisan-tulisan yang menggunakan pendekatan normatif semata. Prof. Dr. H. R. SRi Soemantri M
Moh. Mahfud MD adalah guru besar Hukum Tata Negara (dengan fokus perhatian pada bidang Politik Hukum) yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Perjalanan kariernya dimulai dari pekerjaan sebagai dosen (Pegawai Negeri Sipil) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Puncak jabatan fungsional-akademik sebagai guru besar (profesor) diraihnya pada tahun1999, hanya 12 tahun setelah bekerja senagai dosen dan Pegawai Negeri Sipil.
Dilahirkan di Madura pada tanggal13 Mei 1975 Moh. Mahfud MD telah menulis buku dan ratusan makalah sera artikel dalam bidang hukum ketatanegaraan dan sampai sekarang terus aktif mengajar pada program pascasarjana (S2 dan S3) di berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Moh. Mahfud MD pernah menjadi Menteri Pertahanan serta Menteri Kehakiman dan HAM pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001) untuk kemudian menjadi anggota DPR-RI (2004-2008).
Dengan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh.Mahfud MD tercatat sebagai tokoh yang pernah menduduki jabatan di tiga poros kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias Politika. Sampai dengan tahun 2009, tampaknya, belum pernah ada tokoh Indonesia lainnya yang pernah menduduki semua poros kekuasaan tersebut sekaligus yakni menteri (eksklusif), anggota DPR (legislatif), dan hakim konstitusi (yudikatif).
Tidak tersedia versi lain