FIKIH [HUKUM ISLAM]
GADAI SYARIAH DI INDONESIA
Proses institusionalisasi sistem ekonomi Islam sejak memasuki tahun 2000 telah mengalami akselerasi dan dukungan yang semakin meluas. Keterlibatan ulama, profesional, akademisim dan pemerintah baik dari aspek perundang-undangan, pertumbuhan maupun sosialisasi dan penyadaran masyarakat tentang instrumen sistem ekonomi (moneter, fiskal dan sektor riil) mulai terasa berperan dalam aktifitas perekonomian Indonesia. Saat ini hampir semua instrumen sistem ekonomi Islam yang telah mendapat posisi mapan di Indonesia, seperti bank syariah, reksadana syariah, pasar modal syariah dan gadai syariah.
Gadai syariah atau rahn lebih dikenal sebagai prpoduk yang ditawarkan oleh bank syariah, dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan. Namun selama ini dirasakan belum opotimal, hal ini disebabkan terbatasnya komponen-komponen pendukung yang dimiliki. Oleh karena itu dibentuklah pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan yang mandiri berdasarkan prinsip syariah.
"--ABDUL GHOFUR ANSHORI--"
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, S.H. (1977). Gelar Magister Hukum (1988) diperoleh dari Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Gelar Doktor Ilmu Filsafat diperoleh dari Progam Pasca Sarjana UGM.
Diangkat sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UGM sejak tahun 1979, dan sekarang dengan jabatan Guru Besar bertugas sebagai Ketua Progam Studi Hukum Islam. Pengelola Magister Hukum Kenotariatan Pasca Sarjana UGM. Pengampu mata kuliah Hukum Kewarisan Islam, Hukum Acara Peradilan Agama. Filsafat Hukum, Agama Islam Kontekstual. Aktif melakukan penelitian bidang sosial dan hukum. Buku yang telah diterbitkan : Peradilan Agama Diantara Kawasan Nusantara dan Kebhinekaan, (YBN, Yogyakarta, 1989); Hukum Wakaf dan Praktik Perwakafan Tanah Milik di Indonesia, (Bagian Keperdataan FH UGM, Yogyakarta, 1966); Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia (Pilar Media, Yogyakarta, 2005); (Ekonosia, Yogyakarta, 2005).
Tidak tersedia versi lain