Proses institusionalisasi sistem ekonomi Islam sejak memasuki tahun 2000 telah mengalami akselerasi dan dukungan yang semakin meluas. Keterlibatan ulama, profesional, akademisim dan pemerintah baik dari aspek perundang-undangan, pertumbuhan maupun sosialisasi dan penyadaran masyarakat tentang instrumen sistem ekonomi (moneter, fiskal dan sektor riil) mulai terasa berperan dalam aktifitas pereko…
Hukum Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agama islam, merupakan hukkm ilahi yang bersifat komprehensif dan universal. Unsur flektibilitas yang melekat pada hukum islam menjadikannya tidak lekang oleh perkembangan zaman dan perbedaan tempat. Melalui ijtihad hukum islam dapat diimplementasikan secara dinamis dalam berbagai aspek kehidupan kapan pun dan dimana pun umat manusia berada…
Bagaimana pun hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebab Islam selalu menuntut pemeluknya untuk berijtihad. Dengan melalui perumusan kembali garis-garis kebijaksanaan (hukum Islam) sesuai dengan kebutuhan kotemporer berdasarkan petunjuk sosial dan moral Islam, maka umat Islam akan mampu menjadi lokomotif peradaban zaman. Sistem hukum kewarisan I…
Kebiasaan berwakaf sebenarnya udah melembaga sedemikian rupa dikalangan umat Islam, walaupun hasilnya belum maksimal seperti yang diharapkan. Artinya, secaraa kualitas fungsi wakaf, khususnya wakaf tanah dan wakaf uang belum diberdayakan secara optimal dan berpengaruh secara signifikasi di masyarakat. Kenyataan ini memerlukan penanganan profesional untuk mengembangkan potensi wakaf sebagai pen…
Penyelesaian sengketa hakikatnya masuk ranah hukum perjanjian sehingga berlaku asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa yang akan dipakai manakala terjadi sengketa keperdataan di antara mereka. Klausula penyelesaian sengketa ini hampir dapat dikatakan selalu ada dalam kontrak-kontrak bisnis dewasa i…