ILMU HUKUM
HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Tata Negara telah menjadi disiplin ilmu tersndiri yang selalu menarik dikaji seiring perubahan hukum, sosial, dan politik di suatu negara.
Fikih Siyasah secara substansial berbeda dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara bersumber pada sumber horizontal, yaitu manusia dan lingkungannya, sedangkan Fikih Siyasah bersumber pada sumber vertikal yang berasal dari wahyu dan sumber horizontal yang berasal dari manusia dan lingkungannya. Dalam posisi ini, Fikih Siyasah dapat menerima pandangan dan pemikiran dari mana pun selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Dalam prosesnya, Fikih Siyasah menggunakan mekanisme syura (musyawarah) yang bersifat demokratis. Berbeda dengan demokrasi, syura tidak boleh menghasilkan kesepakatan yang bertentangan dengan syariah. Selain itu, Fikih Siyasah juga mengandung kemaslahatan bagi umat manusia, sehingga dapat dikatakan sebgai bidang fikih yang paling luwes, lentur dan kontekstual.
Buku ini adalah karya intelektual tentang Hukum Tata Negara yang diintegrasikan dengan Fikih Siyasah. Posisi ini diambil karena Hukum Tata Negara tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Islam tentang negara, yang sejatinya sejak zaman klasik sudah dibahas secara rinci. Buku ini juga sebagai ikhtiar untuk menyandingkan pemikiran Barat dengan pemikiran Islam tentang Hukum Tata Negara. Kedua tradisi intelektual ini tidak lagi dipisah-pisahkan sebagai perkembangan intelektual yang berbeda sama sekali, tetapi mendapatkan titik temunya dalam substansi dan opersionalnya.
Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pemerhati, dan aparat pemerintah serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memahami Hukum Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah.
Tidak tersedia versi lain