ILMU HUKUM
TAFSIR KONSTITUSI BERBAGAI ASPEK HUKUM
Fungsi konstitusionalisme memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; di antaranya sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang asal-baik rakyat dalam sistem politik demokrasi maupun raja dalam sistem monarki-kepada institusi kekuasaan negara. Fungsi konstitusionalisme ini semacam perjanjian kepercayaan, yang diciptakan oleh rakyat (pemegang kekuasaan) dalam perannya sebagai pemberi kekuasaan. Sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan negara dapat dibatasi dan dikendalikan.
Fungsi konstitusionalisme ini meliputi prisnip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentuk struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara yang merujuk pada penjaminan hak kepada warga negara (sebagai pemegang kekuasaan). Istilah "konstitusi" dapat diterapkan pada seluruh aspek hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Prinsip penafsiran konstitusi, seperti disajikan dalam buku ini, mencoba mencaritahu maksud konstitusi berdasarkan makna asli dari perumusan konstitusi dan kondisi pada saat itu (objeknya); bukan hanya pada teks tetapi juga subjek yang melatari keadaan pada saat itu. Buku ini hadir untuk menjawab tantangan interpretasi atas konstitusi negara, berdasarkan pada tinjauan norma etika, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM) yang meliputi aspek-aspek hukum, politik, demokrasi, dan konstitusionalitas hukum ekonomi yang berlaku di negara Indonesia.
Sejarah panjang dan dinamika perubahan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga tafsir kontemporer dan problematik penerapannya, diurai dan dianalisis secara mendalam (komprehensif) dalam buku ini. Sehingga penafsiran atas konstitusi negara tidak terjerembab ke dalam penafsiran yang kering dan ahistoris atau tercerabut dari akar sejarahnya.
Untuk mempertajam pendalaman "tafsir konstitusi" ini memuat isu-isu klasik seperti konvergensi/titik singgung antara Islam dan Pancasila; relasi antara etika, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM); serta diskursus RUU Keistimewaan Yogyakarta. Juga tentang lembaga negara dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang diintrogasi oleh UUD 1945, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak tersedia versi lain