FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA EKSISTENSI DANB ADAPTABILITAS
Bagaimana pun hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebab Islam selalu menuntut pemeluknya untuk berijtihad. Dengan melalui perumusan kembali garis-garis kebijaksanaan (hukum Islam) sesuai dengan kebutuhan kotemporer berdasarkan petunjuk sosial dan moral Islam, maka umat Islam akan mampu menjadi lokomotif peradaban zaman.
Sistem hukum kewarisan Islam bukan sekedar hasil konsensus antar manusia yang tidak memiliki pertanggungjawaban terhadap Allah seperti sistem hukum hasil budaya manusia yang hanya bergerak pada dataran horizontal, tetapi sistem hukum kewarisan Islam bergerak antara dataran horizontal-vertikal atau antar manusia dengan Allah. Karenya, hukum Islam bersifat sakral. Standar penelitian baik-tidaknya perbuatan manusia semuanya dikembalikan pada "kehendak Tuhan".
-----*ABDUL GHOFUR ANSHORI*-----
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, S.H.(1977). Gelar Magister Hukum (1988) diperpleh dari Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Gelar Doktor Ilmu Filsafat diperoleh dari Progam Pasca Sarjana UGM.
Diangkat sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UGM sejak tahun 1979, dan sekarang dengan jabatan Lektor Kepala bertugas sebagai Ketua Progam Studi Hukum Islam. Pengelola Magister Hukum Kenotariatan Pasca Sarjana UGM. Pengampu mata kuliah Hukum Kewarisan Islam. Hukum Acara Peradilan Agama. Filsafat Hukum, Agama Islam Kontekstual. Selain di Fakultas Hukum UGM juga mengajar pada Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Aktif melakukan penelitian bidang sosial dan hukum. Buku yang telah diterbitkan:"Peradilan Agama Diantara Wawasan'
Tidak tersedia versi lain