FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM DAN PRAKTIK PERWAKAFAN DI INDONESIA
Kebiasaan berwakaf sebenarnya udah melembaga sedemikian rupa dikalangan umat Islam, walaupun hasilnya belum maksimal seperti yang diharapkan. Artinya, secaraa kualitas fungsi wakaf, khususnya wakaf tanah dan wakaf uang belum diberdayakan secara optimal dan berpengaruh secara signifikasi di masyarakat. Kenyataan ini memerlukan penanganan profesional untuk mengembangkan potensi wakaf sebagai penunjang dakwah Islamiyah.
Tidak tersedia versi lain