PERPUSTAKAAN FAKULTAS SYARIAH

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Masuk
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum di Indonesia
Penanda Bagikan

Teks

Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum di Indonesia

Mardi Chandra - Nama Orang;

Pembaruan hukum dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak dengan menaikkan batas umur dispensasi kawin dari umur 16 tahun bagi anak perempuan dan 19 tahun bagi anak laki-laki yang kemudian menjadi sama-sama 19 tahun bagi anak laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 undang-undang tersebut.
Ironisnya keberhasilan pemerintah dan para aktivis perlindungan perempuan dan anak dalam memperjuangkan kelahiran undang-undang tersebut ternyata belum sesuai dengan ekspektasi. Hal ini karena sejak diubahnya undang-undang tentang perkawinan tersebut, perkara permohonan dispensasi kawin bahkan meningkat dengan tajam. Pada tahun 2017 terdapat 13.095 perkara, tahun 2018 sebanyak 13.815 perkara, kemudian tahun 2019 sebanyak 24.864 perkara, selanjutnya pada tahun 2020 tercatat sebanyak 64.000 perkara. UNICEF memperkirakan bahwa perkara dispensasi kawin akan meningkat 2.000.000 (dua juta) perkara setiap tahun jika semua orangtua di Indonesia tunduk pada undang-undang ini.
Berbeda dengan pendapat di atas, banyak kalangan yang beropini bahwa meningkatnya angka dispensasi kawin semata-mata bukanlah disebabkan oleh perubahan undang-undang perkawinan tersebut, akan tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lain. Misalnya, terjadinya pandemik Covid-19 yang telah mengubah banyak tatanan kehidupan umat manusia di seluruh dunia, sehingga lahir pula istilah new normal. Di antaranya mengguncang kehidupan ekonomi yang melahirkan kemiskinan baru serta banyak anak-anak yang putus sekolah, baik karena tidak support terhadap pembelajaran secara daring maupun karena alasan tidak ada biaya, hal-hal tersebut merupakan faktor utama yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Atas dasar itu, negara telah melakukan beberapa langkah penting dalam mengefektifkan undang-undang ini termasuk Mahkamah Agung. Banyak kalangan mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dengan melahirkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hanya satu bulan setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan.
Buku yang sudah ditunggu banyak pembaca ini menganalisis dengan tajam dan holistik terkait pembaruan hukum dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia. Pembaruan tersebut tidak saja mengatur tentang batasan umur, akan tetapi lebih dari itu juga mengubah berbagai sistem, termasuk tata cara persidangan yang mengubah wajah peradilan Indonesia yang ramah dan peduli anak. Misalnya dalam persidangan dispensasi kawin diatur dalam hakim tunggal, hakim dan panitera sidang tidak memakai atribut persidangan, banyaknya pihak-pihak yang dilibatkan, serta berbagai hal penting lainnya yang diungkap dalam buku.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Fakultas Syariah TD 346.01 CHA p C.1
FS2022602.1
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.01 CHA p C.2
FS2022602.2
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.01 CHA p C.3
FS2022602.3
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.01 CHA p C,5
FS2022602.5
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.01 CHA p C.4
FS2022602.4
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.01 CHA p
Penerbit
Jakarta : Prenada Media., 2021
Deskripsi Fisik
23 cm., 220 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-218-852-5
Klasifikasi
346.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
Sumbangan Bebas Pustaka 51 Th. 2022
Pernyataan Tanggungjawab
Mardi Chandra
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN FAKULTAS SYARIAH
  • Web UIN
  • Web Fak. Syariah

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Modified by Perpus Fak. Syariah UIN RM Said Surakarta

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?