Pembaruan hukum dispensasi kawin dalam sistem hukum di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak dengan menaikkan batas umur dispensasi kawin dari umur 16 tahun bagi anak perempuan dan 19 tahun bagi anak laki-laki yang kemudian m…