Text
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
Perbankan syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lebih pesat lagi dan semakin dirasakan memberikan kepastian hukum dengan diundangkannya UU No. 21 Tahunn 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun dengan diundangkannya UU Perbankan Syariah pada Tahun 2008 itu bukan berarti permasalahan dari aspek regulasi tuntas terjawab. Masyarakat dan praktisi Perbankan Syariah memandang keberadaan UU No. 21 Tahun 2008 justru melemahkan keinginan pembentuk UU No. 3 Tahun 2006 yang menetapkan kkompetensi absolut penyelesaian permasalahan perbankan syariah melalui Peradilan Agama karena didasarkan ketentuan dalam Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008, memberikan peluang penyelesaian melalui Pengadilan Negeri sepanjang di tentukan dalam Akad.
Buku ini mengulas tentang hukum materiil dan formil perbankan syariahdengan harapan dapat membantu masyarakat pemerhati perbankan syariah dan para praktisi untuk memahami berbagai produk yang ditawarkan melaluil perbankan syari'ah, akad, dan proses penanganan pembiayaan bermasalah, dalam hal ini proses penyelamatan pembiayaan dan penyelesain pembiayaan bermasalah hingga jika terjadi kemacetan baik melalui cara penyelesaian non litigasi dan litigasi.
Kesungguhan buku ini, selain memuat penanganan pembiayaan permasalahan, juga memuat tentang manajemen risikko serta sebab-sebab permasalahan dalam operasionalisasi hubungan hukum antara nasabah dan bank syariah. Hal ini perlu diketahui agar para pihak baik dari pihak bank syariah maupun nasabah dapat melakukan tindakan preventif maupun represif. Data mengenai sebab-sebab timbulnya permasalahan, identifikasi serta klasifikasi permasalahan diperoleh dari hasil penelitian baik normatif maupun empiris. Hingga akhirnya buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat.
Tidak tersedia versi lain