Perbankan syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lebih pesat lagi dan semakin dirasakan memberikan kepastian hukum dengan diundangkannya UU No. 21 Tahunn 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun dengan diundangkannya UU Perbankan Syariah pada Tahun 2008 itu bukan berart…