Materi pokok dalam buku ini membahas tentang bagaimana hukum positif Indonesia melakukan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dimaksud di sini adalah anak-anak yang dikenal dengan sebutan "anak nakal". Pada anak yang demikian sangat urgent melakukan perlindungan hukum. Perlindungan yang dimaksud dalam buku ini sebagai wujud kekhususan dalam memandang anak se…
Prof.Dr.Moh.Mahfud.MD, dilahirkan di Madura, 13 Mei 1957, adalah seorang tokoh yang mampu merapatkan jarak antara teori dan praktik. Selain menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara, ia juga memiliki karier dalam tiga poros kekuasaan negara, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia pernah menjadi Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman-HAM pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999…
Sejak terjadinya reformasi di tahun1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945, Indonesia telah mengadopsi prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan …
Undang-Undang Dasar 1945 telah menentukan cara perubahan konstitusi pada pasal-pasal di dalamnya. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah satu-satunya lembaga yang secara formal dapat melakukan perubahan UUD 1945. Dalam praktik ketatanegaraan, terdapat banyak cara di luar ketentuan formal untuk melakukan perubahan konstitusi: mulai definisi, klasifikasi, dan pola perubahannya. Konsep konstit…
Buku ini merupakan pengantar Hukum Tata Negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita. Penjelasan dimulai secara komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang hukum tata negara dalam perkembangannya di Indonesia. Prof Dr. Jimly Asshidqie, S.H. lahir di Palembang 17 April 1956. Me…
Lahir di Palembang sebagai anak sulung pada tanggal 09 Mei 1978 dari orang tua bernama H. HanafiahUsman dan Hj. Warmisyati menjadikannya sebagai sosol mandiri yang mampu bekerja keras, hal ini terbukti dari berbagai aktifitas yang dilakukan sejak duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga saat ini. Berbagai kegiatan yang pernah diikuti seperti; ketua kelompok ilmiah remaja (semasa SMA), sekret…
Buku ini berisikan materi-materi yang pernah dibahas oleh asosiasi pengajar hukum internasional seluruh Indonesia. Banyak hal yang dibahas di sini, antara lain sifat dan hakikat hukum internasional, tanggung jawab dalam hukum internasional, sumber-sumber hukum internasional, subyek-subyek hukum internasional, hubungan hukum internasional dengan hukum nasional, pengakuan dalam hukum Internasiona…
Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan denan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum. Bahan bacaan dalam bentuk buku mengenai penelitian hukum normatif, terutama …
Buku ini menguraikan bagaimana gugatan secara class actiondiajukan, persyaratannya, dan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapannya, karena sistem hukum kontinental (civil law system) yang dianut di Indonesia, pada hakikatnya tidak mengenal gugatan class action. Namun karena banyaknya gugatan class action yang diajukan dan karena tidak adanya pedoman, selain daripada PERMA …
Penindakan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dengan menggunakan instrumen hukum pidana tidaklah mudah karena lebih bernuansa politik daripada masalah hukum. Di satu sisi, dalam konteks hukum pidana nasional, situasi politik suatu negara sangat erat memengaruhi penindakan terhadap pelakunya, karena biasanya berkaitan erat dengan otoritarian suatu rezim. Sedangkan di sisi lain, dal…