Dalam rangka mengetahui dan mengkaji dalil-dalil tentang semua hukum ibadah, akidah, muamalah, serta akhlak, agama Islam memiliki sebuah ilmu yang penting untuk dipelajari yaitu ilmu ushul fiqh. Sebuah cabang atau disiplin ilmu keislaman yang mulai disusun pada abad kedua hijiriyah. Buku yang ditulis oleh Prof.Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dihadirkan untuk meraih fungsi dan kegunaan dalam mem…
Buku ini menceritakan bagaimana pertemuan antara norma agama dan nilai lain yang hidup dalam masyarakat dapat menghasilkan suatu produk perundang-undangan. Secara khusus, penulis menjabarkan hal ini dengan mengamati hukum pernikahan yang berlaku di berbagai negara muslim. Tantangan untuk menerapkan hukum Islam sekaligus mengakomodasi nilai lainnya melahirkan beragam tipe hukum pernikahan. Buku …
Buku ini hendak memberikan gambaran tentang metode penetapan Hukum Islam dalam membangun madzhab fiqih kontemporer di Indonesia secara spesifik dengan disertai beberapa contoh yang segar di telinga pembaca. Melalui metode-metode yang ditawarkan dalam buku ini, maka hukum Islam/Fiqih yang selama ini sering tidak sesuai dengan kondisi masyrakat Indonesia dapat disesuiakan.
Buku ini memuat hal-hal mendasar tentang wakaf hingga perkembangannya saat ini, utamanya yang berkaitan dengan wakaf uang. Terdiri dari 10 bagian, dalam buku ini penulis menganalisa wakaf dari segi kesejarahan, aspek filosofi, aspek hukum hingga sudut pandang politik. Dalam hal pengembangan lembaga pengelola wakaf, penulis juga membandingkan Badan Wakaf Indonesia, SIBL di Bangladesh, serta WARE…
Buku ini bermaksud untuk menjawab bagaimana aspek maqashid al-syariah dalam pemikiran ushul empat madzhab dan menjawab permasalahan mengapa metode penetapan hukum Islam yang berlandaskan maqashid al-syariah melahirkan perbedaan pendapat, sekaligus mendalami terkait operasionalisasi maqashid al-syariah sebagai metode penetapan Hukum Islam.
Salah satu fitrah manusia adalah lahir di tengah-tengah masyarakat dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. karena itu, tepatlah apabila islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan, sesuai dengan kedudukannya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk Allah yang lain terutama yang berkenaan dengan keluarg…
Buku ini membahas Ortodoksi dan Liberalisme HAM dalam islam. Diskursus fikih liberalisme HAM versus ortodiksi HAM menjadi perbincangan yang terus menarik perhatian para akademisi hukum. Varian perspektif HAM Islam disajikan menarik dalam buku ini. Mulai dari konsep manusia dalam Al-Quran, HAM dalam perspektif islam dan barat hingga HAM dalam perspektif dua tokoh besar mewakili zamannya masing-m…
Apa yang sudah ditulis oleh Dr. H. Nawawi, M.Ag dengan judul “Pengantar ilmu Kalam dari Teosentris menuju Antroposentris”, menjadi penting untuk dibaca, termasuk mahasiswa. Tentu buku ini hanyalah sebuah pengantar sehingga tidak akan menyajikan banyak persoalan rumit. Namun demikian bukan berarti tidak ada keragaman pemikiran, karena di dalamnya juga disajikan mengenai beberapa pendapat teo…
Tasawuf sering dianggap sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam klasik. Seorang sufi sering digambarkan sebagai seorang yang zuhud, uzlah, thariqah, dan lain sebagainya. Pandangan itu tidak sepenuhnya salah karena ajarannya memang menekankan pada sisi esoteris, sehingga seorang sufi terpisah dari realitas. Keunggulan buku ini terletak pada kajian-kajiannya yang mampu menautkan tasawuf dan a…
Buku ini memberikan ulasan berkaitan tentang prinsip-prinsip atau kaidah ushuliyah yang digunakan oleh ahli fiqh (fuqaha) dalam menetapkan (istinbath) hukum. Penjabaran setiap kaidah langsung diberikan contoh kasusnya sehingga akan lebih memudahkan pembaca dalam memahami setiap kaidah-kaidahnya. Dalam ulasannya, tidak jarang ditemukan perbedaan-perbedaan pendapat para ahli dalam menentukan huku…