Buku ini bermaksud untuk menjawab bagaimana aspek maqashid al-syariah dalam pemikiran ushul empat madzhab dan menjawab permasalahan mengapa metode penetapan hukum Islam yang berlandaskan maqashid al-syariah melahirkan perbedaan pendapat, sekaligus mendalami terkait operasionalisasi maqashid al-syariah sebagai metode penetapan Hukum Islam.