Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengangkatan advokat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus organisasi advokat. Ini merupakan suatu tantanganbaru bagi organisasi advokat mengingat sebelumnya pengangkatan advokat dilakukan oleh ketua pengadilan tinggi atau menteri kehakiman. Menurut undang-undang itu, salah satu persyaratan seseorang diangkat menjadi …