Buku ini merupakan perumusan ulang terhadap kontruks epistemologi hukum Islam klasik menurut sebagian sarjana sudah tidak memadai. Padahal perumusan ulang ini penting dilakukan sebagai upaya dalam rangka menemukan sebuah metodologi pembaharuan hukum Islam Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam kerangka sistem hukum Nasional. Alih-alih, buku ini tidak saj…