Buku ini menjelaskan hukum wasiat sebagai salah satu dari harta peninggalan yang sudah lazim dipraktekkan umat Islam di Indonesia. Kedudukan hukum wasiat sebagai hukum materiil telah dikkodifikasikan menjadi satu kesatuan dalam KHI yang diatur dalam Buku II Bab V mulai pasal 194 sampai dengan pasal 209. Sedangkan secara yuridis formil, bentuk hukum wasiat tersebut adalah berdasarkan Inpres No.…