Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa …
Pada saat ini hukum islam sedang menghadapi tantangan yang amat serius sering dengan banyaknya hal baru yang muncul dan berubah dalam setiap aspek kehidupan umat. Dengan keterbatasan bidang bahasan dan perbedaan latar belakang budaya, produk fiqh klasik menjadi terasa kurang memadai untuk menjawab berbagai masalah kontemporer, khususnya dalam kkonteks keindonesiaan , yang semakin kompleks. Tunt…
Setelah buku Naschriften yang merupakan komentar Ter Haar atas putusan hakim pada masa Belanda, buku di tangan Anda ini adalah buku kedua yang menyajikan analisa yurisprudensi kritis terhadap berbagai putusan hakim. Analisa mendalam dan komprehensif terhadap berbagai aspek hukum keluarga tersebut membuat buku iini bukan saja sangat berharga, tapi juga merupakan kontribusi besar dalam memberikan…