Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pedagang, bukan pedagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor.…