"Sebagai matakuliah dasar, PIH hanya memberi landasan sebagai pendukung bagi matakuliah lainnya. PIH memperkenalkan konsep-konsep, generalisasi-generalisasi dan teori-teori hukum secara umum yang diperlukan untuk aplikasi. Buku ajar ini menjadi sangat penting sebagai usaha memperkenalkan ilmu hukum" DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH. (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) Suatu ilmu ta…