Buku ini memberikan gambaran/potret secara menyeluruh mengenai pembentukan “seharusnya” politik dan sistem hukum pidana yang berdasarkan kepada filsafat hukum pancasila, sebagai titik anjak dari terbentuknya sistem peradilan. Sehingga untuk mempertajam secara keseluruhan buku ini, juga menggunakan kajian kefilsafatan ilmu hukum serta ilmu-ilmu bantu lainnya, seperti kriminologi, viktimologi…