Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai Peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan oerundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaanya. Dalam melaksanakan tugas pook dan fungsinya. Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam ber…