Ditilik dari optik hukum perdata, hukum kebendaan atau hukum benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Hukum kebendaan merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subjek hukum) dengan benda (objek hukum), yang melahirkan berbagai hak kebendaan (zakelijkrecht). Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang …
Hukum Kewarisan, atau disebut pula hukum faraidl (Bahasa Arab) merupakan bagian dari Hukum Kekeluargaan. Di antarailmu hukum, hukum faraidl merupakan ilmu pertama yanga kan punah dari permukaan bumi. Hal ini dikarenakan sedikit orang yang bersedia untuk mempelajari hukum faraidl tersebut. Islam telah membawa perubahan terhadap pengaturan kaidah hukum yang mengatur pemindahan dan pembagian harta…