Adalah biasa kalau ada anggapan bahwa lembaga perundang-undangan, seperti juga lembaga-lembaga lain, terpengaruh oleh pandangan-pandangan yang telah terlebih dahulu muncul dan juga oleh konsep-konsep lain di zamannya. Tidaklah mengherankan jika ternyata yuriprudensi Islam atau fikih juga tepengaruh oleh yuriprudensi Romawi dan berbagai yuriprudensi lain, terlepas dari banyak atau sedikitnya pe…