POKOK BAHASAN BUKU INI ADALAH SISTEM HUKUM (LEGAL SYSTEM). BAGIAN PERTAMA DARI BUKU INI AKAN KHUSUS MEMBAHAS TENTANG DAMPAK DARI TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM. PENULIS MENGGUNAKAN ISTILAH TINDAKAN HUKUM SEBAGAI ISTILAH PAYUNG UNTUK MENAUNGI BERBAGAI MACAM PERILAKU TERKAIT YANG DIPERBUAT OLEH SESEORANG YANG MEMILIKI OTORITAS, YANG BERTINDAK DALAM SISTEM HUKUM PARA HAKIM, PENGACARA, LEGISLATOR, PEGAWAI…
ESEI-ESEI DALAM BUKU INI MENYELIDIKI TITIK TEMU ANTARA TEORI HUKUM KONTEMPORER DENGAN FONDASI-FONDASI INTERPRETASI. DEWASA INI LAZIM KITA DAPATI BESARNNYA MINAT KALANGAN INTELEKTUAL DALAM PERDEBATAN-PERDEBATAN MENGENAI BAGAIMANA HAKIKAT DAN METODE INTERPRETASI HUKUM MENCERMINKAN PERGULATAN HERMENEUTIKA . SEMAKIN BANYAK ORANG YANG MENGAKUI FAKTA-FAKTA INI DALAM KEPUSTAKAAN HERMEUTIKA. TERLEPAS D…