Peradilan konstitusi yang ada di berbagai negara mempunyai kesamaan dan perbedaan satu sama lain. Hal ini disebabkan karena masing-masing negara memiliki karkteristik sendiri-sendiri dan para perumus peradilan konstitusinya mempunyai paham yang beragam serta mengambil pilihan yang berbeda setelah mengkaji berbagai peradilan yang ada di dunia. Buku karya Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini bu…