Diperlukan usaha yang lebih serius agar penstudi hukum menguasai Ilmu Hukum dalam arti luas, baik filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum positif yang pada akhirnya bertujuan untuk memperbaiki praktik hukum yaitu pembentukan hukum, penegakan/penerapan hukum, dan bantuan hukum. Sebagai sebuah pengantar, ulasan dalam buku ini mampu merepresentasikan kegamangan yang ma…