Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan di undangkan menjadi UU. Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut …