Menurut ahli hukum Islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh sesorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Dalam artian khusus, yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada …