Gagasan dalam buku ini merekomendasikan perlunya asas lain yang lebih komprehensif. Bahwa setiap kejahatan harus dipidana jika bertentangan dengan hukum pidana tanpa melihat aspek keadilan yang lebih luas dan mendalam. Dengan gagasan ini diharapkan dapat menemukan dan merumuskan adanya keterbatasan landasan ontologis dan aksiologis dalam asas legalitas, serta merumuskan asas lain yang lebih kom…