Istilah dwangsom berasal dari bahasa Belanda yang dalam bahasa Indonesia biasa diterjemahkan dengan “uang paksa”, yakni sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan hakim sebagai hukuman tambahan yang bersifat accessoir yang harus dibayar oleh tergugat/terhukum kepada penggugat, apabila pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan hakim (hukuman pokok) secara sukarela dalam waktu yang tela…
Kegiatan ekonomi berbasis syariah utama yang berlaku pada praktik perbankan bebas bunga masih baru didalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak hal-hal yang perlu dikemukakan, baik kelebian maupun kekurangannya. Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya, terlebih yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usah…