Kehadiran teknologi informasi seperti internet, komputer, faximile, telegram dan telepon dalam fungsi ijab qobul merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati. Bagaimana keabsahan secara hukum islam tentang transaksi bisnis maupun pernikahan jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi ? Sebagai agama solusi, Islam tentunya memiliki argumentasi atas perkembangan jaman diera digital ini.