Sebagaimana berfikir secara kefilsafatan, maka pemikiran filsafat hükum juga memiliki beberapa sifat atau karakteritik khusus yang membedakannya dengan ilmu-ilmu. Pertama, filsafat hükum memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hükum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak …
Buku yang ada di tangan pembaca ini bersumber dari penelitian tentang “Politik Hukum Pidana Islam dalam Negara Pancasila: Studi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Kemudian, dalam proses penyusunannya menjadi sebuah buku, beberapa bagian pembahasan awal dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam dinamika pembahasan di Dewan Perwakilan…