Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus)…
Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan di undangkan menjadi UU. Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut …
Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan di undangkan menjadi UU. Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut …