Secara umum, sejarah memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi masalalu, masakini dan dimensi yang memberikan prediksi atau kemungkinan untuk masa yang akan datang. Masalalu dan masa sekarang dapat diperinci lagi dalam periode-periode yang lebih khusus. Sudah tentu, periodisasi ini akan berbeda diantara para ahli sejarah. Hal ini disebabkan antara lain cara pandang, pendekatan dan fakta-fakta sejara…
Panjangnya sejarah Islam di Nusantara mengindikasikan hukum Islam bukan hanya digunakan dalam keseharian melainkaan juga dalam politik bernegara. Oleh karena iru, bukanlah sesuatu yang mengherankan apabila setelah negara ini terbentuk, hukum islam secara langsung atau tidak , menjadi salah satu sumber hukum positif di Indonesia. Buku ini merangkum berbagai regulasi yang berakar dari hukum Isla…
Dalam mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Munawir Sjadzali sangat berminat untuk mengembangkan hukum islam, sehingga baginya, ijtihad tidak saja dilakukan dalam konteks tidak adanya nash, teta…
Buku ini memberikan gambaran tentang dinamika perkembangan studi hukum Islam, mulai corak tekstualis yang diwakili oleh mazhab Zahiriyah, Rasionalis yang dikembangkan oleh Imam Al-Shatibi dengan metode Maqasid al-Shari'ah sampai kepada studi hukum islam oleh Shah Waliyullah al-Dihlawi yang berusaha untuk mensinergikan (rekonsiliasi) beberapa mazhab yang ada di India. Memang studi hukum islam me…