Secara khusus, buku ini menyoroti perihal hak berserikat buruh yang masih problematis meski fase rezim represif Orde Baru – rezim yang mengekang penuh hak berserikat, hak menyampaikan pendapat dan aspirasi, hak berkumpul: sekaligus dikenal juga sebagai rezim upah murah – telah dilewati. Tak lain, buku ini diterbitkan demi pengaturan hak berserikat buruh secara lebih baik.