Secara fisik, tanah merupakan sumber daya alam (agraria) yang tidak dapat diperbaharui, sehingga luasnya relatif tidak berubah. Sementara jumlah manusia, termasuk badan, selalu bertambah dan cenderung rakus tanah. Kondisi ini kemudian menimbulkan konflik pertanahan yang seakan-akan tidak pernah surut dan cenderung meningka. Akar permasalahan timbulnya kasus-kasus pertanahan tidak bisa dilepa…
Buku ini secara lengkap terdiri dari 22 bab, yaitu: bab 1: kedudukan zhan, kemaslahatan dan kemafsadatan, perkecualian dan pembagiannya. bab 2: hakikat maslahah dan mafsadat, Anjuran dan larangan, sebab hukum, akibat, hikmah dan intensitas amal. bab 3: perbedaan hukum ishrar, aktivitas dengan asumsi salah, dll.