Tidak sedikit yang mengira bahwa Islam hanya mengurusi masalah shalat, zakat, puasa, haji, halal haram, talak, jual beli dan lainnya. Padahal, Islam juga berbicara tentang politik, kekuasaan, ketatanegaraan, hubungan individu dengan negara, tugas penguasa dan wakilnya, kewajiban negara terhadap rakyat dan segenap permasalahannya. Banyak yang menuduh bahwa tidak ada relevansi Islam dengan keh…
Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu interpretasi hukum maupun k…
Pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim selalu menjadi topik yang tak pernah padam. Hal ini karena secara praktik dan teoretis hukum keluarga adalah yang paling dekat dengan kehidupan umat Islam dan paling sedikit mengalami perubahan dibandingkan ranah hukum Islam lainnya. Alih-alih mengganti dengan hukum perdata Barat, negara-negara Muslim lebih memilih untuk mengkodifikasi hukum kelu…
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …
Dalam buku ini Prof. H. A. Djazuli mencoba membedah berbagai tema penting dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam fiqh siyasah, untuk menemukan harmonisasi antara al-kulli dan juz menemukan relevansi semangat ajaran dengan kenyataan kehidupan konkret serta relevansi antara maqashid syariah dengan cara-cara akhlaqi di bidang siyasah dusturiyah, dauliyah, dan maaliyah.