Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …
Dalam buku ini Prof. H. A. Djazuli mencoba membedah berbagai tema penting dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam fiqh siyasah, untuk menemukan harmonisasi antara al-kulli dan juz menemukan relevansi semangat ajaran dengan kenyataan kehidupan konkret serta relevansi antara maqashid syariah dengan cara-cara akhlaqi di bidang siyasah dusturiyah, dauliyah, dan maaliyah.
Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu interpretasi hukum maupun k…