Buku ini secara lengkap terdiri dari 22 bab, yaitu: bab 1: kedudukan zhan, kemaslahatan dan kemafsadatan, perkecualian dan pembagiannya. bab 2: hakikat maslahah dan mafsadat, Anjuran dan larangan, sebab hukum, akibat, hikmah dan intensitas amal. bab 3: perbedaan hukum ishrar, aktivitas dengan asumsi salah, dll.
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …