Bagaimana pun hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebab Islam selalu menuntut pemeluknya untuk berijtihad. Dengan melalui perumusan kembali garis-garis kebijaksanaan (hukum Islam) sesuai dengan kebutuhan kotemporer berdasarkan petunjuk sosial dan moral Islam, maka umat Islam akan mampu menjadi lokomotif peradaban zaman. Sistem hukum kewarisan I…
Hukum Islam di Indonesia berkembang sejalan dengan perluasan wilayah Islam serta berhubungan erat dengan budaya dan masyarakatnya. Secara sosiokultural, proses Islamisasi hukum di Indonesia bukan merupakan produk sejarah yang sudah rampung di masa lampau, melainkan proses yang masih terus berkembang, baik substansi, materi, maupun budaya hukum. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa Islam belum …
Perbankan syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lebih pesat lagi dan semakin dirasakan memberikan kepastian hukum dengan diundangkannya UU No. 21 Tahunn 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun dengan diundangkannya UU Perbankan Syariah pada Tahun 2008 itu bukan berart…
Pada awal tahun 1990-an, Masdar F. Mas'udi pernah bikin heboh dengan pernyataannya tentang zakat dan pajak yang berbeda dengan keyakinan umum. Menurutnya zakat dan pajak adalah satu kewajiban. Jika zakat merupakan suatu aspek spiritual dari perintah ALLAH untuk menafkahkan harta secara baik dan benar, maka pajak merupakan upaya institusional perintah ALLAH tersebut. Buku ini dengan berbagai da…
Buku ini merupakan kontibusi ilmiah sekaligus praktis tentang sisi hukum lembaga ekonomi syariah Islam di Indonesia, khususnya perbankan dan asuransi Islam, yang harus tumbuh dengan pesat. Di samping konsep dan regulasi yang mendasari perbankan dan asuransi Islam di Indonesia, para penulis juga memberikan paparan komprehensif berkanaan dengan beberapa tema inti perbankan dan asuransi Islam d…
Kebiasaan berwakaf sebenarnya udah melembaga sedemikian rupa dikalangan umat Islam, walaupun hasilnya belum maksimal seperti yang diharapkan. Artinya, secaraa kualitas fungsi wakaf, khususnya wakaf tanah dan wakaf uang belum diberdayakan secara optimal dan berpengaruh secara signifikasi di masyarakat. Kenyataan ini memerlukan penanganan profesional untuk mengembangkan potensi wakaf sebagai pen…
Gagasan perlunya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam bermuamah, khususnya bank ekonomi. Pada praktiknya, perekonomian Islam, khususnya bank Islam, cukup berhasil di bawah kelompok Islam pragmatis sehingga mereka mampu mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Islam…
Drs. H. Taufiq Hamami, SH. dilahirkan dari keluarga pesantren dengan nama Abdul Karim pada tanggal 15 Juli 195 di Desa Baros Ketanggungan Timur Brees, sebagai hasil perkawinan Kiyai Hamami dengan Nyai Syarifah. Meski demikian, ia dibesarkan di Desa Bangbayang, Bantarkawung, Brebes dalam perkawinan Nyai Syarifah dengan Aburrahman. Hal ini disebabkan saat beberapa bulan sejak kelahirannya, ia di…
Priyonggo Suseno. Menyelesaikan S-1 di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1994, pada tahun yang sama menjadi dosen tetap di FE UII Yogyakarta. UU => Bidang yang ditekuni adalah Ekonomi, Perbankan dan Keuangan Syariah. Menempuh Master Islamic Eocnomics, Banking and Finance di Loughborough UK, selesai pada tahun 2002. PBI => Saat ini sebagai ketua Prodi Ekonomi Isl…
Wakaf Tunai Sebagai Jembatan Emas antara Si Kaya dan Si Miskin.