Islam Madinah hanyalah fase awal menuju Islam Paripura.
Ilmu Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fiqh; bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikasi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi …
Syari'at bukanlah kaidah-kaidah, aturan-aturan, dan hukuman-hukuman, melainkan spirit yang menembus ini segala sesuatu. Sebuah spirit yang berkelanjutan dalam menciptakan aturan-aturan baru, melakukan pembaharuan-pembaharuan dan interpretasi-interpretasi modern. Ia adalah sebuah gerak langkah dinamis yang yang selalu membawa manusia pada tujuan-tujuan yang benar dan orientasi-orientasi yang mu…
Buku ini menceritakan pengalaman seorang santri sarungan menyajikan makalah di panggung akademik dunia: Afrika, Australia, Eropa dan Amerika. Lantas apa hubungan buku Jibad Ilmiah ini dengan : (1) Filsafat tantangan Al-Qur'an (2) Epistemologi Pembebas dari Kesesatan Al-Ghazali (3) Oksidentalisme Hasan Hanafi ? (4) Pemutusan geo-epistemologi Al-Jabiri? Apa pula hubungan semua ini dengan rekor I…
Sebagai ajaran yang paripurna, Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai pernikahan. Karena pernikahan merupakan ritual penting yang tidak hanya menyangkut masalah fiqih. Pernikahan ternyata juga menyangkut masalah sosial, budaya, dan politik yang lebih kompleks. Seorang muslim harus memandang perkawinan dari perspektif yang komprehensif. Apalagi jika menyangkut perkawinan dengan nonmus…
"Dalam rangka pertaubatan epistemologis, yaitu penyatuan kembali metafisika dan fisika dalam kurikulum IAIN/UIN, umat Islam Indonesia suka "menggertak" dengan istilah-istilah keren yang seringkali hanya "comotisme". Salah satu slogan "comotis" itu adalah hermeneutika. Seolah-olah hermeneutika tidak bermasalah jika begitu saja diteerapkan pada AL-QUR'AN. Di sisi lain, sejumlah professor "propag…
Dalam perspektif teori, sejak awal syari'ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemaslahatan manusia. Ungkapan bahwa syari'ah Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia lahir batin, duniawi-ukhrawi sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan. Namun, keterikatan yang berlebihan terhadap nas, seperti dipromosikan oleh paham ortodoks, telah membuat prinsip kemaslahatan menjadi jargon koso…
Tujuan diberlakunya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya ? Bukanlah Islam adalah rahmatan lil 'alamin, yang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyang…
Perkembangan hukum Islam di Indonesia diawali dengan masuknya Islam secara baik dan damai. Selanjutnya, hukum Islam berkembang di lingkungan Kerajaan, terutama dibidang hukum privat (hukum keluarga). Semula saat kedatangannya, Belanda bersikap kompromis terhadap hukum Islam. Namun akhirnya, mereka menerapkan politik hukum adu domba antara hukum islam dengan hukum adat. Pada awal kemerdekaan, …
Bagi para mahasiswa Fakultas Syariah atau Perguruan Tinggi lainnya yang mempelajari Fiki, bahkan untuk umum sekalipun, buku ini (sebagian buku teks) telah memberikan landasan teoritis yang kukuh dan kuat di dalam memahami masalah-masalah fikih. Fiqh Muamalah, terutama merupakan suatu bidang kajian yang amat luas yakni sama luasnya dengan seluruh aktifitas kehidupan duniawi kita sehari-hari. Dal…