Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat dipublikasikan pertama kali oleh August Comte (1798-1857) melalui karyanya yang berjudul ‘Cours De Philosophie Positive’ (1842). Sosiologi juga dapat diartikan suatu ilmu tentang masalah-masalah sosial/kemasyarakatan (societal). Terpaut jauh dari publikasi pertamanya, sosiologi masih menjadi sector keilmuan yang terus dipelajari dan digali;…
Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa ma…