Penulis bermaksud mengantarkan sobat pembaca menuju suatu pemahaman bersama, serta mengajak pembaca untuk mampu menelaah apakah suatu perundang-undangan di bidang hukum pidana telah dibuat atau dirumuskan dengan sebaik mungkin – memenuhi syarat yuridikal, sosiologikal (sosiopolitik, sosiokultural), dan filosofikal, bersifat antisipatif dan prediktabilitas. Dengan demikian, suatu perundang-und…
Buku ini juga menyampaikan tentang teori-teori hukum sebagai sistem yang bertumpu pada paradigma yang menganggap hukum sebagai suatu keraturan beserta kritik terhadapnya termasuk menguraikan keterkaitan antara teori hukum dan teori sosial, karena dinamika keilmuan hukum dan dinamika keilmuan sosial dewasa ini cenderung memasuki ranah-ranah yang sama dan saling bersinggungan.
Diperlukan usaha yang lebih serius agar penstudi hukum menguasai Ilmu Hukum dalam arti luas, baik filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum positif yang pada akhirnya bertujuan untuk memperbaiki praktik hukum yaitu pembentukan hukum, penegakan/penerapan hukum, dan bantuan hukum. Sebagai sebuah pengantar, ulasan dalam buku ini mampu merepresentasikan kegamangan yang ma…
Tidak ada tawaran lain dalam upaya merebut perubahan selain mengawalinya dengan membaca, karena dengan membaca maka cakrawala berfikir manusia menjadi luas terbuka. Untuk memenuhi kebutuhan pegiat ilmu hukum dan dalam upaya mengantar setiap pelajar/mahasiswa dalam memahami ilmu hukum secara lebih mendalam, atau sebelum mendalami luasnya ilmu hukum maka, Buku yang hadir di hadapan pembaca ini ak…
Buku ini mengajak pembaca untuk menyelami sendi ilmu hukum serta secara eksplisit mengenai berbagai macam dasar perihal ilmu hukum di antaranya ruang lingkup ilmu hukum, manusia dan masyarakat, tujuan dan fungsi hukum, asas hukum, konsep hukum juga mencakup sumber-sumber hukum yang meliputi hukum materiil, sumber hukum formil. Selain itu, dalam buku ini juga membahas pokok bahasan dibahas hukum…
Metode penelitian hukum masih cukup sulit ditemukan, kalaupun ada masih sangat terbatas. Buku ini menghadirkan sesuatu yang senantiasa diperdebatkan banyak kalangan hukum, dengan membawa perspektif yang sangat fundamental dalam penelitian hukum yang transformatif-partisipatif dengan meletakkan sudut pandangnya pada sebuah realitas yang terjadi.