Secara khusus, buku ini menyoroti perihal hak berserikat buruh yang masih problematis meski fase rezim represif Orde Baru – rezim yang mengekang penuh hak berserikat, hak menyampaikan pendapat dan aspirasi, hak berkumpul: sekaligus dikenal juga sebagai rezim upah murah – telah dilewati. Tak lain, buku ini diterbitkan demi pengaturan hak berserikat buruh secara lebih baik.
Buku ini merupakan refleksi dari Perubahan UUD 1945 tersebut. Dengan uraian yang cukup komprehensif buku ini layak menjadi referensi utama bagi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum dan FISIP, Aparatur Sipil Negara, Politisi, Praktisi Hukum dan masyarakat pada umumnya yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan.
Sebagaimana pula banyak dikatakan oleh para pakar bahwa sistem hukum merupakan pencerminan ideologi politik dari suatu bangsa dimana hukum berkembang dan seluruh bangunan hukum bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsisten. Sementara itu menurut Barda Nawawi Arief bahwa Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya antara lain merupakan upaya peninjauan dan penilaian kembali (reorientasi …