Dalam buku ini, nampak menarik bagaimana dinamika perkembangan pemikiran hukum, tentu dengan dominasi hukum tertulis (written law) termasuk sejarah pengaturannya yang dapat menjadi bahan acuan teoritisi, praktisi, dan para pemerhati hukum perdata maupun penegak hukum yang masih sangat kuat dipengaruhi oleh hukum Belanda utamanya masa kolonial agar mendapatkan view yang lain.
Secara khusus, buku ini menyoroti perihal hak berserikat buruh yang masih problematis meski fase rezim represif Orde Baru – rezim yang mengekang penuh hak berserikat, hak menyampaikan pendapat dan aspirasi, hak berkumpul: sekaligus dikenal juga sebagai rezim upah murah – telah dilewati. Tak lain, buku ini diterbitkan demi pengaturan hak berserikat buruh secara lebih baik.