Sejak masa penjajahan Belanda perlindungan Hukum kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sejatinya sudah ada. Pada masa itu pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan perundang-undangan HKI sejak tahun 1844 dengan sebutan Reglement Industriele Eigendom. Buku ini meninjau secara kritis perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dari era ke era. Dengan pandangan kritis terhadap buruknya pengar…
Buku ini selain dilengkapi kajian HKI menurut perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan adalah juga dilengkapi dengan kajian HKI dalam perspektif Islam. Guna memudahkan pembaca dalam memahami HKI, buku ini juga dilengkapi dengan beberapa contoh HKI, kasus HKI dan penegakan hukum HKI dalam praktik perdagangan di Indonesia.